50,7 Kilogram Ganja Gagal Beredar di Tebing, Dua Pelaku Diringkus

10 Juni 2022, 20:04 WIB
Dua pelaku pengedar ganja diamankan petugas. /

EDITORNEWS.ID - Sebanyak 50,7 Kilogram narkotika jenis ganja gagal beredar di wilayah Tebingtinggi.

Itu tak lama setelah Personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi menggagalkan aksi dua pelaku yang terlibat dalam penyelundupan.

Informasi yang dihimpun dari Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, penangkapan berlangsung di Gerbang Pintu Tol Tebing Tinggi Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.

"Penangkapan dilakukan pada Rabu 8 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Terduga pelaku yang diamankan pertama kali Supriono alias Usup (38) warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang," ujar Agus kepada awak media, Jumat, 10 Juni 2022.

Baca Juga: Asosiasi Driver Online Surabaya Bentuk UMKM Khusus Ojol

"Dari pengembangan kemudian diamankan Ucok (50) warga Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara yang merupakan pemesan," ucapnya melanjutkan.

Dijelaskannya, barang bukti ganja dibawa pelaku Usup dengan menumpangi mobil minibus.

Saat dihentikan petugas, ditemukan tiga karung berisi daun, biji, batang ranting diduga narkotika jenis ganja yang mana setelah dilakukan penimbangan dengan berat kotor (brutto) 50,7 Kilogram.

Saat diinterogasi petugas, Usup mengaku bahwa barang haram yang dibawanya akan diantar ke pria bernama Ucok di Kabupaten Batubara.

Baca Juga: Tak Butuh Waktu Lama Polisi Tangkap 'NM' Pelaku 7 Jasad Janin Bayi Aborsi di Kamar Kos

Selanjutnya dilakukan pengembangan oleh petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi.

"Selanjutnya dilakukan under cover delivery oleh personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi bersama dengan pelaku Supriono alias Ucup untuk melakukan penangkapan terhadap saudara Ucok di Kabupaten Batubara," kata Agus.

"Petugas yang menyamar sebagai kurir meringkus pelaku saat menerima narkotika jenis ganja di Pinggir Jalan Umum depan sekolah SMK Negeri 1 Jalan Pangkalan, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara,"ujar Agus melanjutkan.

Dari tangan Ucok juga diamankan uang tunai Rp 1 juta rupiah yang merupakan upah untuk mengantarkan ganja tersebut.

Baca Juga: Tega, Tetangga Nodai Remaja dengan Gangguan Mental, Aksinya Dilakukan di Samping Kandang Babi

Selain uang tunai, juga turut diamankan satu unit ponsel Vivo milik Usup, satu unit ponsel Nokia milik Ucok serta, satu potong kemeja kotak- kotak warna merah hitam.

"Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 111 Ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Agus mengakhiri.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler