Polda Sumsel Ringkus 2 Guru Ponpes AT Kabupaten Ogan Ilir Lakukan Pelecehan Seksual Kepada 13 Santriwati

1 Oktober 2021, 09:42 WIB
Cara melindungi anak dari pelecehan seksual /Pexels/ Jane Kate/

EDITORNEWS - Kasus pelecehan seksual masih sering terjadi di tanah air dan kauw wanita merupakan sasaran dari oknum tak bertanggung jawab.

Seperti yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir yang menimpa santriwati di ponpes tersebut.

Kasus pelecehan ini dilakoni oleh guru pondok pesantren tersebut berinisial IM (20) dan rekannya berinisial J (22).

Kasus pelecehan ini dinamakan kasus pedofilia di Pondok Pesantren AT di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Baca Juga: Kombes Yusri Yunus Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Tangerang dengan Unsur Sengaja

Lebih dalamnya kasus pedofilia adalah gangguan seksual yang berupa nafsu seksual terhadap remaja atau anak-anak di bawah usia 14 tahun.

Buntut kasus tersebut kini kedua guru Pondok Pesantren AT Kabupaten Ogan Ilir telah diringkus oleh Personel Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel) pada Kamis, 30 Oktober 2021.

Penangkapan kedua guru ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Tulus Sinaga di Palembang.

"Dari keterangan itu, diketahui tersangka IM sejak September tercatat sudah ada 13 santri menjadi korbannya, tiga di antaranya usia TK dan SMP," ucap Tulus Sinaga, dikutip dari Antara, Jumat, 1 Oktober 2021.

Baca Juga: Selain AS Indonesia Terima Vaksin Tambahan dari Pemerintah Uni Emirates Arab untuk Penyandang Disabilitas

Sebelumnya para korban tak berani berkata jujur dikarenakan telah mendapat ancaman dari kedua pelaku namun setelah dibantu oleh pihak keluarga akhirnya mereka mengadukan perbuatan tersangka kepada penyidik.

"Kepada petugas, korban mengaku dipaksa melakukan oral alat kelamin tersangka, lalu disodomi," lanjutnya.

"Kini korban sudah mendapat pendampingan, kami melibatkan psikolog dan psikiater untuk memulihkan trauma korban,'' tutup Tulus Sinaga.


Baca Juga: Sudah 'Hamili' Seorang Gadis, Verrel Bramasta Janji Beri Mahar Lebih Besar daripada Milik Rizky Billar

Mereka merayu korban dan mengancam apabila korban berani mengadukan perbuatannya tersebut.

Akibat kekerasan seksual yang diterima, para korban cenderung menutup diri dan tidak mengatakan sedikit pun terkait perlakuan tersangka terhadap mereka kepada penyidik.

Akan tetapi setelah proses pendekatan dan dibantu juga oleh pihak keluarga korban, akhirnya mereka mengadukan perbuatan tersangka kepada penyidik.

"Kepada petugas, korban mengaku dipaksa melakukan oral alat kelamin tersangka, lalu disodomi," ujar Tulus Sinaga.

Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2, dan 4, jo Pasal 76 UU Nomor 17 tahun 2016, Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

Dan terjerat ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.***

 

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler