Berminat Ikut Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Tingkat Pusat? Simak Apa Saja Syaratnya

- 13 Januari 2024, 08:44 WIB
Ilustrasi Petugas Haji
Ilustrasi Petugas Haji /Tangkap layar kemenag.go.id

EDITORNEWS.ID – Bagi Anda yang berminat untuk mengikuti Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tingkat Pusat, yuk simak apa saja syarat-syaratnya.

Informasi tersebut sebagaimana disampaikan melalui Instagram @kemenag_ri.

Formasi yang disediakan yaitu:

  1. Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas
  2. Penanganan Krisis dan Pertolongan pada Jemaah Haji (PKP3JH)
  3. Perlindungan Jemaah
  4. Pelayanan Akomodasi
  5. Pelayanan Transportasi
  6. Pelayanan Konsumsi

Berikut tahapannya:

  1. Pendaftaran : 11-19 Januari 2024
  2. Verifikasi berkas/dokumen administrasi. Bagi yang lulus verifikasi , akan mendapat kartu test. Bagi yang tidak lulus administrasi, akan mendapat notifikasi
  3. CAT dan Wawancara dilaksanakan pada 25 Januari 2024, pukul 08.00 WIB s.d selesai di Asrama Haji Pondok Gede jakarta
  4. Pengumuman hasil seleksi 29 Januari 2024

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Wilayah Kota Jambi Pada Hari Ini Sabtu, 13 Januari 2024

Berikut persyaratan umum:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Beragama Islam
  3. Berbadan Sehat/Istitaah
  4. Laki-Laki atau Perempuan
  5. Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik
  6. Berkomitmen dalam pelayanan jemaah
  7. Tidak dalam keadaan hamil
  8. Mampu mengoperasikan Microsoft Office dan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS dibuktikan dengan surat pernyataan

Berikut Syarat Kelengkapan Administrasi

  1. Kartu Tanda Penduduk
  2. Ijazah pendidikan terakhir
  3. Surat ijin suami (bagi perempuan menikah, bermaterai Rp10.000)
  4. SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
  5. Surat rekomendasi dari pimpinan instansi/lembaga
  6. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
  7. Surat Pernyataan Kemampuan Teknologi Informasi dan Komputer (TIK), bermaterai Rp10.000

Persyaratan Khusus (Formasi Perlindungan Jemaah)

  1. Usia paling tinggi 55 tahun bagi laki-laki dan 45 tahun bagi perempuan pada saat mendaftar
  2. Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus
  3. Berasal dari unsur TNI/POLRI
  4. Pangkat tertinggi mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI
  5. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau inggris

Persyaratan Khusus (Formasi Layanan Jemaah Lansia dan Disabilitas)

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @kemenag _ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x