Haramkah Produk Bersertifikat Halal dari Perusahaan Pro-Israel? Simak Jawaban MUI Berikut Ini

- 1 Desember 2023, 04:55 WIB
Logo MUI/
Logo MUI/ /Dok. MUI

EDITORNEWS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas terkait fatwa MUI No. 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina.

MUI melalui akun Instagram @muipusat membahas tanya jawab tentang Fatwa MUI No. 83 Tahun 2023, salah satunya adalah terkait haramkan produk bersertifikat halal dari perusahaan Pro-Israel?

Semoga jawaban dari MUI berikut ini dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ada di masyarakat.

Dijelaskan bahwa keharaman yang diatur dalam fatwa tersebut yaitu tidak pada material atau dzatnya, melainkan pada dukungan pada agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung, yang termasuk kategori i’anah ‘ala al ma’shiyah (mendukung tindak kemaksiatan). Mendukung tindakan yang diharamkan hukumnya haram.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Wilayah Kota Jambi Pada Hari Ini Jumat, 1 Desember 2023

Dijabarkan pula oleh MUI bahwa sesuai ketentuan Fiqih, keharaman sesuatu dibagi menjadi dua:

  1. Haram li dzatihi: haram sebab dzatnya, hal ini terkait dengan komposisi bahan dan proses produksinya, seperti babi, darah, bangkai, daging yang tidak disembelih, barang yang diproduksi dengan bahan haram atau najis, dan sejenisnya.
  2. Haram li ghairihi: haram sebab la,nnya, hal ini terkait dengan sesuatu di luar barang tersebut, seperti (i) pertimbangan cara memperolehnya (contoh mangga hasil curian, sekalipun mangganya secara dzat halal tetapi diharamkan karena hasil curian, haram mencuri dan haram memakan mangga curian), (ii) pertimbangan dampak yang ditimbulkan (contoh jual beli anggur) kepada produsen minuman keras atau jual senjata kepada agressor, demikian juga jual beli barang dengan pihak yang secara nyata keuntungannya untuk membantu agressor).

“Dengan demikian, secara dzat, produk yang sudah bersertifikat halal tetap halal dan boleh dikonsumsi. Sementara, membeli produk tersebut dari perusahaan/pihak yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram.” Tulis dalam unggahan @muipusat.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: bimasislam.kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x