Berminat Ikut Seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Arab Saudi Tingkat Pusat? Simak Apa Saja Syaratnya

- 13 Januari 2024, 08:44 WIB
Ilustrasi Petugas Haji
Ilustrasi Petugas Haji /Tangkap layar kemenag.go.id
  1. Usia paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar
  2. Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas
  3. Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

 Baca Juga: Sudah Sarjana dan Ingin Daftar Polisi? Ini Jurusan yang Dibutukan Polri Bagi yang Ingin Bergabung

Persyaratan Khusus (Formasi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

  1. Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 45 tahun pada saat mendaftar
  2. Memahami dan mampu melakukan penanganan krisis dan pertolongan pertama pada jemaah haji
  3. Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/FK UIN/BNPB/PERDOKHI
  4. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris
  5. Berasal dari Unit Pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam dan pondok pesantren

Persyaratan Khusus (Formasi Pelayanan Akomodasi)

  1. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
  2. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.

Persyaratan Khusus (Formasi Pelayanan Transportasi)

  1. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
  2. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan /atau Inggris

Persyaratan Khusus (Formasi Pelayanan Konsumsi)

  1. Usia paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar
  2. Diutamakan mampu berbahasa Arab dan /atau Inggris

Pilihan Pemberi Rekomendasi

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: Instagram @kemenag _ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah