EDITORNEWS.ID – Berikut informasi mengenai penjelasan BPOM terkait ketentuan pencantuman logo halal pada desain kemasan produk suplemen kesehatan yang beredar di Indonesia.
Bagi Anda para pelaku usaha sejenis produk suplemen kesehatan yang ingin mencantumkan logo halal pada kemasan, sebaiknya simak informasi berikut ini.
Dilansir dari Instagram @bpom_ri, berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2022 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan, persyaratan pencantuman logo halal pada desain kemasan produk Suplemen Kesehatan adalah Surat Keputusan Persetujuan Izin Edar, desain kemasan yang disetujui serta Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang masih berlaku.
Bagi yang ingin mengetahui terkait peraturan tersebut, dapat di unduh melalui link berikut https://jdih.pom.go.id/download/product/1449/31/2022
Selanjutnya yaitu, jika produk sudah memiliki logo halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) maka pencantuman logo halal pada desain kemasan produk harus disesuaikan menggunakan logo Halal Indonesia sesuai mekanisme yang tercantum pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 88 Tahun 2022 tentang Penggunaan Label Halal pada Produk yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal.
Silahkan mengakses link berikut untuk mengetahui peraturan terkait https://bpjph.halal.go.id/detail/Kepkaban
Baca Juga: CEK! Jadwal Praktek Dokter Spesialis di RSUD H. Abdul Manap Kota Jambi Hari Rabu, 30 Agustus 2023
Itu lah tadi informasi dari BPOM mengenai ketentuan pencantuman logo halal pada desain produk suplemen kesehatan.***