Dengan keterlibatan alumni tersebut, pihak sekolah tetap mengusahakan untuk memberangkatkan para siswa kelas IX.
Baca Juga: Mario Dandy Lepas Pasang Kabel Ties, Berikut Klarifikasi Dari Pihak Kepolisian
Sementara itu diduga tersangka menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi. "Hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan menggunakan untuk kepentingan pribadi, detailnya nanti setelah selesai pemeriksaan," ungkap Budi.
Sampai saat ini kasus tersebut ditangani oleh pihak kepolisian untuk menyelidiki motif lebih lanjut yang dilakukan oleh tersangka.
Tersangka disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan serta Penggelapan dan diancam pidana di atas 5 tahun.***