Baca Juga: Jeep Rubicon Jadi Viral dalam Kasus Anak Pejabat Pajak, Berikut Harga dan Spesifikasinya
“Berawal adanya info dari Saudari A kepada MD bahwa ada yang memperlakukan kurang baik terhadap A (teman MD)," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers kepada wartawan, Rabu, tanggal 22 Februari 2023.
Atas aksi kekerasan dan penganiayaan yang Mario perbuat, ia dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.***