Sebanyak 359 Peserta Seleksi CPNS Didiskualifikasi karena Terbukti Melakukan Kecurangan, 81 Lainnya Lulus

- 26 April 2022, 08:43 WIB
Pelaksanaan seleksi CPNS
Pelaksanaan seleksi CPNS /Foto: Antara/ HO//

EDITORNEWS.ID - Bareskrim Polri baru saja menetapkan 30 orang tersangka dalam kasus dugaan kecurangan penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) Tahun Anggaran 2021.

Pengusutan perkara ini dilaksanakan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Beliau mengatakan dalam perkara ini telah menetapkan 30 orang tersangka dan 9 diantaranya merupakan ASN sendiri.

Menyikapi hal tersebut Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur pada Kemenpan RB, Alex Denni menuturkan para nama tersangka akan dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist.

Baca Juga: Kemenag Akan Gelar Penetapan 1 Syawal 1443 H di 99 Titik Seluruh Wilayah Indonesia

Ada sebanyak 440 daftar nama peserta seleksi CASN yang akan masuk kedalam daftar hitam atau blacklist.

"Kami tidak akan berhenti mendiskualifikasi calon peserta yang terlibat. Kalau bisa, kami blacklist sekalian. Tidak boleh ikut seleksi berikutnya," imbuhnya.

Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari berkas hingga alat elektronik terkait perkara ini.

“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim Satgas Anti KKN CASN 2021, antara lain, 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR,” ucap Gatot.

Baca Juga: Walikota Medan, Bobby Nasution Maafkan Pengendara Viral yang Ancam Patahkan Lehernya

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x