Menurutnya mereka semua adalah tersangka dalam pengeroyokan Ade karena nama mereka merujuk dan memenuhi syarat dua alat bukti.
"Nama-nama tersebut hasil identifikasi, hasil kajian scientific, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus, artinya terpenuhi dua kriteria alat bukti," tambahnya dilansir dari Antara.
Tubagus juga mengatakan kedua tersangka yang telah ditangkap bukan bagian dari mahasiswa yang menggelar aksi demo 11 April 2022.
Sebelumnya Ade Armando mengalami kejadian nahas, ia dianiaya hingga babak belur oleh oknum masyarakat ketika mengikuti aksi demo yang digelar oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
Beruntung Ade berhasil diselamatkan hingga kini kondisinya sudah membaik pasca dirawat di Rumah Sakit.***