EDITORNEWS – Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil melakukan penangkapan pengedar narkoba jenis sabu seberat 9 kilogram.
Dalam keterangannya Kapolda Jambi Irjen Pol. A Rachmad Wibowo menjelaskan awal mula petugas berhasil mengamankan dua orang, satu orang kurir dan satu lagi orang yang akan menerima barang narkotika jenis sabu sebanyak 1 kilogram.
Selanjutnya Mereka berdua diamankan di rumah kosong yang berada di Desa Sungai Badar, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjab Barat, Selasa, 13 Juli 2021 Pukul 02.30 WIB.
Hasil penyelidikan dari Tim Sus Direktorat Narkoba Polda Jambi diketahui ada seorang kurir berinisial NMY asal Pekan Baru, akan menyerahkan barang itu kepada B, keduanya berhasil ditangkap mengunakan kendaraan rental BB 1 kilogram,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolda setelah pengembangan kasus, pada 23 Juli 2021, Ditresnarkoba kembali berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial FN dan barang bukti Sabu sebanyak 8 kilogram berasal dari Pekan Baru Menuju Palembang mengunakan mobil Navara nopol BG 9653 CE.
Kedua Pelaku diamankan dijalan lintas batas Jambi - Palembang , Desa Ibru Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi sekira Pukul 11.30 WIB.
Pada saat dilakukan penangkapan petugas terpaksa melakukan penembakan terhadap kendaraan pelaku, karena pelaku sempat melarikan diri.
Pada mobil pelaku tersebut terdapat bekas empat kali tembakan, tiga tembakan di body bagian belakang dan satu tembakan di kaca belakang tembus sampai bagian depan dan nyaris mengenai supir.
Baca Juga: Sempat Tidak Lulus, Setelah Viral Rafael Malalangi Kini Diterima Masuk Bintara Polri