“Mobil tersangka dihadang oleh Brimob sehingga mobil bisa berhenti dan dibantu Satlantas yang sedang bertugas,” urai kapolda.
“Pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan melarikan diri terpaksa dilakukan penembakan terhadap mobil tersebut, sampai emapat kali tembakan. Tetapi tersangkanya selamat tidak apa apa,” kata Kapolda.
Kapolda juga menegaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut berkat kerja sama antara Ditresnarkoba Polda Jambi, Satlantas dan Satuan Brimob Polda Jambi.
Atas perbuatannya para pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.***