EDITORNEWS - Presiden RI, Joko Widodo akhirnya mastikan mencabut peraturan presiden Nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penanaman modal.
Presiden sempat meneken peraturan tersebut pada Kamis, 2 Februari 2021, didalam lampiran itu tertulis ke tiga Nomor urut 31 tercantum minuman keras ( Miras) mengandung alkohol di Bali NTT, Sulawesi Utara, dan Papua.
Permasalah itu sempat banyak menuai pro dan kontra terutama dari kalangan ulama dan tokoh masyarakat, bahkan presiden juga menerima pendapat dan masukan dari semua kalangan.
Baca Juga: Penemuan Mayat Pria di Saluran Irigasi KW 9 Kampung Bangkuang, Kecamatan Karawang
Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Perpres ini memang telah memancing banyak penolakan di tengah masyarakat. Jokowi pun mengatakan keputusan ini ia ambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhamadiyyah, dan ormas-ormas lainya.
Baca Juga: Kemendikbud Berikan Bantuan Kuota Internet 2021 untuk Para Tenaga Pengajar dan Siswa Didik Indonesia
"Serta masukandari para tokoh-tokoh agama, juga masukan-masukan dari kalangan provinsi daerah," dalam pernyataan Jokowi.***