EDITORNEWS - Surat keputusan bersama (SKB) menteri mengenai seragam sekolah diterbitkan di Jakarta, Rabu 3 Februari 2021.
Menteri yang menerbitkan SKB ini yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyatakan ada tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah.
Baca Juga: Menurut Mufti, Sejarah Awal Cina Masuk Banten hingga Populer dengan Sebutan Cina Benteng
Baca Juga: Resedivis Narkoba Kembali Diringkus SatRes Narkoba Polres Merangin
Tiga pertimbangan tersebut, yakni sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Keputusan bersama itu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kata Nadiem.
Sekolah berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara dan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.
Baca Juga: Arab Saudi Melarang Masuk Pengunjung Dari 20 Negara Mulai 3 Februari 2021