Mendikbud Nadiem Anwar Makarim terbitkan SKB tentang Peraturan Seragam Sekolah

- 3 Februari 2021, 19:21 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim /Tangkapan layar YouTube.com/Kemendikbud

Baca Juga: Pertarungan Tyson dan Jones akan Dilaksanakan 8 Ronde dalam Durasi 2 Menit

Nadiem menambahkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama.

Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Ada sanksi yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan ini.
Pemda akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik atau tenaga kependidikan.

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Ketentuan dari Keputusan Bersama ini dikecualikan khusus untuk daerah Aceh untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam.***

Halaman:

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah