Mendikbud Nadiem Anwar Makarim terbitkan SKB tentang Peraturan Seragam Sekolah

- 3 Februari 2021, 19:21 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim /Tangkapan layar YouTube.com/Kemendikbud

EDITORNEWS - Surat keputusan bersama (SKB) menteri mengenai seragam sekolah diterbitkan di Jakarta, Rabu 3 Februari 2021.

Menteri yang menerbitkan SKB ini yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyatakan ada tiga pertimbangan penyusunan SKB Tiga Menteri mengenai penggunaan seragam sekolah.

Baca Juga: Menurut Mufti, Sejarah Awal Cina Masuk Banten hingga Populer dengan Sebutan Cina Benteng

Baca Juga: Resedivis Narkoba Kembali Diringkus SatRes Narkoba Polres Merangin

Tiga pertimbangan tersebut, yakni sekolah berfungsi membangun wawasan, sikap dan karakter peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan untuk memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.

Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Keputusan bersama itu mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, kata Nadiem.

Sekolah berperan dan bertanggung jawab dalam menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara dan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan pemerintah daerah merupakan suatu bentuk perwujudan moderasi beragama dan toleransi atas keragaman agama.

Baca Juga: Arab Saudi Melarang Masuk Pengunjung Dari 20 Negara Mulai 3 Februari 2021

Baca Juga: Pertarungan Tyson dan Jones akan Dilaksanakan 8 Ronde dalam Durasi 2 Menit

Nadiem menambahkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama.

Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

Ada sanksi yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan ini.
Pemda akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik atau tenaga kependidikan.

Gubernur memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur, dan Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Kementerian Agama melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Ketentuan dari Keputusan Bersama ini dikecualikan khusus untuk daerah Aceh untuk peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam.***

Editor: Liston

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah