Banyak Dapatkan Laporan IWO Merangin Ingatkan Wartawan, Dewan Pers : Haram Wartawan Rangkap LSM

- 19 Januari 2021, 08:19 WIB
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh (tengah).
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh (tengah). /ANTARA FOTO/Retno Esnir.

“Wartawan harus melepaskan statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota ormas ataupun LSM, apalagi sampai memberikan statement di sebuah media.

Baca Juga: Ribuan Orang Guatemala Mengungsi Ke AS Karena Krisis Yang Terus Berlangsung

Baca Juga: Kerap Tuai Kontroversi, Ribka Tjiptaning Diancam Akan Dipolisikan Jika Tak Diselesaikan Megawati

Banyak contoh yang seperti itu, dia (oknum wartawan, red) menulis berita, di dalamnya dirinya juga sebagai narasumber. Inilah yang menyalahi kode etik jurnalistik,” jelas Hendri.***

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x