“Wartawan harus melepaskan statusnya sebagai wartawan jika ingin menjadi anggota ormas ataupun LSM, apalagi sampai memberikan statement di sebuah media.
Baca Juga: Ribuan Orang Guatemala Mengungsi Ke AS Karena Krisis Yang Terus Berlangsung
Baca Juga: Kerap Tuai Kontroversi, Ribka Tjiptaning Diancam Akan Dipolisikan Jika Tak Diselesaikan Megawati
Banyak contoh yang seperti itu, dia (oknum wartawan, red) menulis berita, di dalamnya dirinya juga sebagai narasumber. Inilah yang menyalahi kode etik jurnalistik,” jelas Hendri.***