EDITORNEWS - Beredar Surat Perintah Penyidikan Erick Tohir dengan Penyidik Novel Baswedan serta tercantum tanda tangan Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggan 02 Desember 2020.
KPK menyatakan dengan tegas bahwa Surat Perintah Penyidikan tersebut palsu. KPK tidak pernah menerbitkan surat perintah penyidikan yang kini beredar luas di masyarakat.
Baca Juga: Ustadz Yusuf Mansur Mengabarkan Bahwa Ia Positif Covid-19
Baca Juga: Mahfud MD Minta Perhitungan Suara Dilakukan Secara Terbuka, Mengantisipasi Terjadinya Keributan
KPK melalui twitter @KPK_RI dan IG Story @official.kpk telah membuat klarifikasi terhadap surat yang beredar seolah-olah berasal dari KPK tersebut.
[INFO KPK] Telah beredar Surat Perintah Penyidikan yang mencantumkan nama Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir sebaga tersangka. Dalam surat tersebut juga tertera empat nama penyidik yang salah satunya adalah Novel Baswedan. pic.twitter.com/aQFhd0C2vv— KPK (@KPK_RI) December 10, 2020
KPK berharap semua pihak bisa lebih bertanggung jawab untuk menjaga diri tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain, termasuk membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar.
Baca Juga: Titi Anggraini : Tak Perlu Terkejut Dengan Hasil Quick Count di Solo dan Medan
KPK menghimbau kepada masyarakat untuk terus waspada dan melakukan verifikasi berulang terkait dengan pihak-pihak dan atau informasi yang mengatasnamakan KPK.
Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun, silakan melapor kepada kepolisian setempat.