KPK Tangkap dua orang Tersangka Kasus Penyuapan BAKAMLA

- 2 Desember 2020, 18:07 WIB
KPK tangkap dua tersangka dugaan suap
KPK tangkap dua tersangka dugaan suap /Murni/

EDITORNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi tangkap dua tersangka dalam Perkara Dugaan Suap.

Dua tersangka tersebut adalah LM (Ketua Unit Layanan Pengadaan) dan JAM (Anggota Unit Layanan Pengadaan) diduga melakukan Suap Pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi BAKAMLA Tahun Anggaran 2016.

Para tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 Desember 2020 sampai dengan 20 Desember 2020.

Baca Juga: Kondisi Terkini Gunung Semeru yang Baru Saja Berguguran Awan Panas

Baca Juga: Sri Mulyani, APBN 2021 Akan di Laksanakan Awal Tahun

Tersangka LM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Jl. Kuningan Persada Kav-4, Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan.

Tersangka JAM ditahan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, yang beralamat di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.

Baca Juga: “Perkuat Kolaborasi, Tingkatkan Solidaritas : 10 Tahun Menuju Akhir AIDS 2030″ Tema HAS 2020

Dalam perkara ini, KPK menemukan fakta adanya dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan Perangkat Transportasi Informasi Terintegrasi (Backbone Coastal Surveillance System) pada Bakamla RI Tahun 2016.

Baca Juga: Awan Panas Guguran Terekam Sismograf di Gunung Api Semeru

Baca Juga: Presiden : Pemerintah Optimis Dalam Pengendalian Pandemi Covid-19

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh LM selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan, dan JAM selaku Anggota Unit Layanan Pengadaan diduga menguntungkan diri sendiri dan/ atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.***

Editor: Liston

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x