Simak Skema Lalu Lintas yang Dibuat Pemkot DKI Jakarta untuk Kawasan Kota Tua

9 Februari 2021, 08:56 WIB
Suasana di Jalan Thamrin DKI Jakarta /Postingan oktakanavia /

EDITORNEWS - Pemerintah Kota DKI Jakarta, Anies Baswedan membuat satu program terbaru yaitu penataan kawasan Kota Tua di DKI Jakarta.

Dengan tujuan agar lalu lintas di DKI Jakarta terarah dan lebih tepatnya untuk memanimalisirkan kemacetan tersebut. 

Berikut skema penataan lalu lintas (lalin) dari kebijakan Low Emission Zone (LEZ) atau Kawasan Rendah Emisi, yang akan kembali diterapkan di Kawasan Kota Tua.

Baca Juga: Anies Baswedan: Memasuki Musim Penghujan Warga DKI Jakarta Mengantisipasi dengan 3 Hal

Baca Juga: Vietnam Telah Musnahkan 100 Ribu Unggas Imbas Flu Burung Yang Terjadi di Negara Itu

Yang diunggah melalui akun Instagram pribadi @aniesbaswedan.

Dengan catatan bahwa area tersebut hanya diperbolehkan bagi pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum, dan kendaraan berstiker khusus yang beroperasi di dalam kawasan.

Pemakaian area ini berlaku selama 24 Jam.

Baca Juga: Terjadi Kecelakaan Antara Kapal Selam dan Kapal Swasta di Lepas Pantai Pasifik

Baca Juga: Amerika dan Filipina Bahas Penyelesaian Perjanjian Kunjungan Pasukan

Untuk para pengguna jalan kendaraan di lalu lintas, ikutin sesuai prosedur yang ditetapkan, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, dan utamakan keselamatan di jalan.***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: @anisbaswedan

Tags

Terkini

Terpopuler