Polda Sumut Bongkar Penipuan Bermodus Masuk Pegawai PDAM, Pelaku Raup Uang Miliaran

- 15 Juni 2022, 19:57 WIB
Polda Sumut
Polda Sumut /

EDITORNEWS.ID - Penipuan dengan modus dijanjikan masuk sebagai pegawai PDAM Tirtanadi Medan terbongkar.

Seorang tersangka yang merupakan mantan pegawai PDAM Tirtanadi Medan diamankan.

Kasus tersebut diungkap Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut.

Dari hasil perbuatannya, pelaku berinisial RD meraup keuntungan mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga: 19 Orang Ditetapkan Tersangka Saat Penggrebekan 2 Lokasi Judi di Medan, 5 di Antaranya Positif Covid

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelaku yang merupakan pecatan pegawai PDAM Tirtanadi Medan.

Pelaku ditangkap atas laporan korban berinisial RH.

Hadi menjelaskan, tersangka beralamat di kawasan Jalan Pahlawan Gang Perwira No 41A Kelurahan Pahlawan Kecamatan Medan Perjuangan.

Modus tersangka dengan cara meyakinkan dan menjanjikan para korban bahwa dirinya dapat memasukkan korban maupun keluarga korban menjadi pegawai di PDAM Tirtanadi Medan dan PDAM Tirtabina Asahan.

Baca Juga: Lolos Seleksi 72 Calon, Taruna Akmil 2022 Ikuti Sidang Parade Sub Panda Jambi

"Jadi, modus tersangka membujuk dan menjanjikan korban-korbannya bisa menjadi pegawai PDAM dengan syarat para korbannya menyerahkan uang untuk biaya pengurusan," kata Wahyudi, Selasa, 14 Juni 2022 malam.

Lanjut Hadi, ada delapan orang yamg menjadi korban untuk dijanjikan jadi pegawai PDAM menggantikan pegawai yang meninggal dunia karena terpapar Covid-19 maupun yang pensiun.

"Korban yang sudah kita mintai keterangan sebanyak delapan orang. Kemungkinan korbannya bertambah itu terus didalami oleh penyidik," ujarnya.

Kabid Humas menyebutkan, para korban mengalami kerugian bervariasi.

"Untuk korban RH, mengalami kerugian sebesar Rp74 juta, YH sebesar Rp162 juta, AES, sebesar Rp 150 juta, AMS sebesar Rp 150 juta, NT sebesar Rp 150 juta, RAMHP sebesar Rp 150 juta, EF sebesar Rp 65 juta dan SS sebesar Rp 200 juta," ucapnya merinci.

Baca Juga: Kapolda Sumut Turun Tangan Gerebek Lokasi Judi di Kompleks MMTC dan Asia Mega Mas Kota Medan

Masih menurut Wahyudi, total keseluruhan uang yang diserahkan kedelapan korban adalah sebesar Rp1.101.000.000.

"Tersangka juga mengakui telah menerima uang dari dua orang korban lainnya dengan modus operandi yang sama yaitu tersangka meminta uang sebesar Rp150 juta dari korban LI dan Rp75 juta dari GU, Total kerugian dari 10 korban Rp1.326.000.000," ujar mantan Kapolres Biak Numfor, Papua, tersebut.

Hadi menambahkan, uang hasil dari kejahatan tersebut dipakai tersangka untuk keperluan pribadi atau biaya hidup.

"Sebagian dipergunakan tersangka untuk membayar utangnya. Polda Sumut mengimbau jika ada korban lain untuk segera melapor dan kami terus mengembangkan kasus ini, apakah ada pelaku-pelaku lainnya," tuturnya mengakhiri.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x