EDITORNEWS.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai awal Juni nanti akan mendistribusikan TNKB berdasar putih ini ke seluruh jajaran Polda.
Pelat nomor kendaraan atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar putih ditargetkan mulai berlaku pada pertengahan Juni 2022.
Pemberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari semula berwarna dasar hitam menjadi putih.
Jadi mulai kapan masyarakat mulai bisa menggunakan pelat nomor warna putih tersebut?
Baca Juga: Viral Video Bendera Khilafah Berkibar di Cawang, Polda Metro Jaya Bakal Dalami Kasusnya
"Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairuddin menjelaskan, saat ini material pelat nomor putih sudah selesai, dan mulai awal Juni nanti Korlantas Polri akan mendistribusikan TNKB berdasar putih ini ke seluruh jajaran Polda.
Taslim menambahkan, di awal pelaksanaannya, tidak semua kendaraan bisa mendapat pelat nomor putih
Kendaraan yang mendapat pelat baru tersebut akan diutamakan kepada kendaraan pembelian baru dan kendaraan yang habis masa berlaku lima tahunannya.
Penerapan ini juga dilakukan secara bertahap lantaran perbedaan masa berlaku TNKB di setiap kendaraan.
Baca Juga: Terjadi di Medan, Polisi Diteriaki Maling Saat Gerebek Rumah Pengedar Sabu