Korlantas Polri Pertengahan Juni 2022 Pelat Nomor Dasar Putih Mulai Diberlakukan

- 1 Juni 2022, 00:52 WIB
Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus  menegaskan masyarakat tidak membeli pelat nomor putih via online.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus menegaskan masyarakat tidak membeli pelat nomor putih via online. /tribratanes.polri.go.id/

Dikutip Editornews dari kantor berita Antara, Korlantas Polri menargetkan dalam kurun waktu lima tahun atau hingga 2027, semua kendaraan di Indonesia akan mulai menggunakan pelat warna putih dengan tulisan angka warna hitam.

"Tentu kami akan berlakukan demikian, yang perpanjangan STNK lima tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," ujarnya, Selasa (31/5/2022),

Tujuan penerapan pelat nomor putih ini untuk memudahkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan.

Sebagaimana kebijakan perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan menjadi putih ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Geger, Potongan Kaki Ditemukan Warga Mengambang di Sungai Bah Bolon, Siantar

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x