Tersangka mengatakan akan melakukan penjualan dengan sistem Cash on Delivery (COD) dengan pembeli.
"Setiap satu paket ganja ukuran hemat dapat keuntungan sekitar Rp50 sampai Rp100 ribu. Sedangkan untuk ganja paket hemat dijual Rp50 ribu," tutur Imran Edwin Siregar.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1, atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati," tutup Imran Edwin Siregar.***