Polisi Berhasil Membekuk 2 Pengendar Ganja untuk Persiapan Nataru 2022

- 17 Desember 2021, 10:50 WIB
Beberapa negara di dunia legalkan ganja dengan berbagai alasan termasuk untuk upacara kegamaan
Beberapa negara di dunia legalkan ganja dengan berbagai alasan termasuk untuk upacara kegamaan /Freepik

EDITORNEWS.ID - Polisi baru saja mengamankan 2 pengedar ganja yang telah menyiapkan 2 kg ganja untuk malam tahun baru.

Dua orang pelaku tersebut telah diamankan berinisial MA alias A (28) warga Kota Jakarta dan warga Limo Kota Depok berinisial NA alias Ambon (24).

Polisi berhasil membekuk mereka ketika berada di kontrakan yang terletak di daerah Keradenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Lebih lanjutnya kasus ini disampaikan oleh Kapolrestro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar dalam jumpa pers di Mapolrestro Depok, Kamis, 16 Desember 2021 sore.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Katakan Cara Cegah Penularan Omicron Melalui Larangan Perjalanan dan Wisata

Penangkapan kedua pengedar dilakukan oleh anggota Polrestro Depok yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Depok AKBP H. Budi Setiadi.

"Ganja yang dapat diungkap oleh Sat Narkoba Polres Metro Depok kurang lebih 2, 40 kilogram, sementara untuk sabu 2,40 gram," ucapnya.

"Di sini barangnya sudah diterima dari mereka, jadi tinggal edar saja," lanjut Imran Edwin Siregar.

"Rencana ini akan digunakan saat perayaan malam tahun baru, yang ganjanya," ujar Imran Edwin Siregar.

Baca Juga: Bripka IS Dituding Menyetubuhi Istri Tahanan, Kapolda Sumsel: Mereka Memiliki Hubungan Gelap

Tersangka mengatakan akan melakukan penjualan dengan sistem Cash on Delivery (COD) dengan pembeli.

"Setiap satu paket ganja ukuran hemat dapat keuntungan sekitar Rp50 sampai Rp100 ribu. Sedangkan untuk ganja paket hemat dijual Rp50 ribu," tutur Imran Edwin Siregar.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1, atau Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati," tutup Imran Edwin Siregar.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah