Pro dan Kontra TNI – Polri Akan Isi Jabatan Sipil, Ini Kata Pengamat

15 Maret 2024, 23:15 WIB
Kontroversi timbul seputar peran TNI dalam pengisian jabatan ASN, memicu perdebatan dari berbagai pihak mengenai dampak dan batasan pengisian jabatan tersebut. /

EDITORNEWS.ID - Rancangan peraturan pemerintah tentang diperbolehkannya personel TNI-Polri menjalankan tugas ASN menuai pro dan kontra.

Kemungkinan jika PP tersebut disahkan, akan kembali memunculkan Dwi fungsi abri ataupun TNI, seperti dulu.

Pengamat Militer Aris Santoso mengkritik rencana pemerintah yang memperbolehkan jabatan sipil di instansi pusat diisi anggota TNI dan Polri.

Mengutip Tempo, Menurut dia, rencana itu bisa mengakibatkan dominasi perwira TNI/Polri yang mengisi pos sipil.

Baca Juga: Oknum Polisi di Gorontalo Diduga Hamili Pacarnya Lalu Paksa Aborsi

“Ini dikhawatirkan akan ada aliran besar perwira TNI mengisi pos sipil, mengingat di TNI, khususnya AD ada surplus kolonel dan Brigjen,” ujar Aris dalam keterangannya kepada Tempo pada Kamis, 14 Maret 2024.

Aris menilai, rencana ini berpotensi juga menghadirkan kompetisi antara ASN dengan TNI/Polri.

Kompetisi ini, kata Aris, justru mengkhawatirkan karena biasanya kandidat dari militer akan lebih sering dimenangkan dari pada kandidat ASN.

“Mengingat setiap rezim selalu bersikap ramah secara politik kepada TNI. Ini juga merupakan indikasi posisi tawar TNI AD masih kuat,” ucap dia.

Baca Juga: Viral Polisi Bentak Anggota TNI Sebut Kau Pikir Aku Takut Sama Tentara, Berujung Minta Maaf Salah Paham

Aris menilai, sebenarnya ASN memiliki kompetensi dan latar pendidikan yang cukup untuk mengisi berbagai posisi penting di pemerintahan. Karena itu, sebaiknya jabatan sipil tidak diisi oleh TNI/Polri dan diberikan ke ASN.

Adapun peluang TNI/Polri mengisi jabatan sipil di instansi pusat akan diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini masih digodok.

Aturan itu nantinya memiliki 22 bab yang terdiri dari 305 pasal. Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, menyebut, aturan ini membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.

“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” kata Anas. ***

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler