Menkominfo Beri Peringatan Keras, Memberantas Konten Judi Online dengan Melakukan Denda Rp500 Juta!

- 24 Mei 2024, 23:13 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi /dok/InfoPublik

EDITORNEWS.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika memberikan peringatan keras kepada penyelenggara platform digital di Indonesia yang tidak memberantas konten judi online.

 

“Hari ini saya ingin menyampaikan hal penting, yakni peringatan keras kepada seluruh pengelola platform digital, seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok,” katanya dalam Konferensi Pers Judi Online yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Selatan, Jumat, 24 Mei 2024.

Berdasarkan pemantauan Kementerian Kominfo, Budi Arie menyatakan masih terdapat banyak konten dengan kata kunci atau keyword terkait judi online. 

Menurutnya, sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024, di Google ditemukan sebanyak 20.241 kata kunci. Sementara di Meta 2.702 keyword kepada meta, sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024.

Baca Juga: Buka Suara, Biduan Dangdut Nayunda Nabila Dicecar Soal Aliran Uang dari SYL

“Sebagai gambaran, 10 besar keyword terkait judi online dalam seminggu terakhir adalah: live slot, rtp slot, no limit, situs slot, slot gacor, pragmatic slot, casino online, togel, bonus slot, dan cq9,” jelasnya.

Oleh karena itu, ia menekankan akan mendenda penyelenggara platform digital sebesar Rp 500 Juta jika masih membiarkan konten judi online tersebar di platform digital.

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp500 Juta rupiah per konten. Saya ulangi, saya akan denda sampai dengan Rp500 Juta per konten,” tandasnya.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah