"Adanya penggantian transmisi analog ke digital akan menciptakan efisiensi pemakaian spektrum frekuensi, mampu menghemat bandwidth," imbuhnya.
Pada tanggal 2 November 2022 mendatang Kominfo akan menghentikan siaran televisi analog dan menganti menjadi siaran televisi digital.
Perubahan ini tertera dalam PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran (PP Postelsiar).***