EDITORNEWS.ID - Olivia Nathania dinyatakan bebas dari penjara. Setelah dirinya menjalankan masa tahanan selama 3 tahun.
Putri penyanyi Nia Daniaty tersebut divonis bersalah dalam kasus penipuan CPNS bodong pada tahun 2021 silam.
Sebelumnya, Olivia Nathania dilaporkan ke polisi oleh seseorang bernama Merina terkait dengan penipuan investasi pulsa.
Kasus penipuan berkedok investasi pulsa yang dilakukan anak penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania.
Baca Juga: Irish Bella Beberkan Alasan Tak Jenguk Ammar Zoni di Penjara
Sebagai informasi, Pada saat itu Merina ditawarkan investasi pulsa pada September 2021 lalu saat mulai muncul isu penipuan berkedok perekrutan CPNS.
Namun, kini bebas hal itu disampaikan kuasa hukumnya Susanti Agustina, dirinya membenarkan kabar bebasnya Olivia.
"Ya, benar, sudah bebas ya," kata Susanti Agustina, baru-baru ini.
Sayangnya, Susanti tidak menjelaskan detail terkait kebebasan Olivia Nathania. Namun demikian, keluarga Nia Daniaty tentu bahagia dengan bebasnya putri tercinta.
Meski demikian, keluarga Nia Daniaty belum sepenuhnya gembira. Dikabarkan masih ada gugatan perdata terkait kasus tersebut.***