Dito Mahendra Kembali Dipanggil Kepolisian Terkait Kasus Senjata Api Ilegal

- 6 April 2023, 13:59 WIB
Dito Mahendra
Dito Mahendra /editornews.id/

EDITORNEWS.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri melayangkan surat panggilan kedua kepada Dito Mahendra untuk dimintai keterangan atas kasus kepemilikian senjata api illegal pada Kamis, 6 April 2023.

Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Mahendra mengingatkan Dito Mahendra untuk memenuhi kewajibannya sebagai saksi atas perkara tersebut.

Dito dijadwalkan akan diperiksa oleh kepolisian pada pukul 10.00 WIB, namun sampai pukul 11.00 WIB, belum diketahui apakah dirinya hadir memenuhi panggilan tersebut.

Sebelumnya Dito pernah dipanggil oleh kepolisian sebagai saksi terkait kasus senpi atau senjata api illegal dan dimintai keterangaannya pada Senin, 3 April 2023. Namun yang menghadiri panggilan tersebut pengacaranya dan memberitahukan bahwa kliennya tidak memnuhi pangggilan karena sedang berada di luar kota.

Baca Juga: Raffi Ahmad Buka Suara Setelah Dikaitkan dengan Rafael Alun Trisambodo Dalam Kasus Pencucian Uang

Setelah itu, pengacara Dito meminta jadwal ulang kepada penyidik pada tanggal 11 April. Namun ketika dikonfirmasi kepada pengacara Dito, ia tidak dapat berkomunikasi dengan kliennya karena berada di luar kota. Tim penyidik tetap berkomitmen memanggil kedua kalinya kepada Dito Mahendra pada Kamis, 6 April.

Direktur Dittipidum Bareskrim Polri Brigjen Polisi Djuhandhani Mahendra mengingatkan kepada Dito Mahendra untuk memenuhi kewajibannya sebagai saksi atas perkara yang melibatkan dirinya.

“Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri," kata Djuhandhani.

Diketahui, kepolisian memanggil Dito karena terkait dengan kasus senjata api atau senpi illegal setelah Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dan menemukan senpi berada di kediamannya.

Dalam penggeladahan yang dilakukan pada Senin, 13 Maret 2023 tersebut, ditemukan sejumlah 15 pucuk senpi dari berbagai jenis dan diserahkan kepada Polri untuk diselidiki asal usul senpi tersebut.

Baca Juga: Siti Fauziah Ceritakan Perasaan Berperan Jadi Karakter Bu Tejo di Tilik The Series

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, Yanmas Baintelkam Polri menyatakan bahwa 15 pucuk senpi tersebut tidak memiliki dokumen atau izin kepemilikan.

KPK melakukan penggeledahan di rumah Dito Mahendra karena terkait dengan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Sebelumnya Dito juga telah diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan TPPU tersangka Nurhadi pada Senin, 6 Februari 2023. Dito juga sempat mangkir tiga kali dari panggilan KPK yang diantaranya pada 8 November 2022, 21 Desember 2022, dan 5 Januari 2023.

Sementara itu KPK juga tengah menelurusi dugaan TPPU dengan temuannya berupa 15 pucuk senjata api di kediaman Dito Mahendra karena diduga senpi tersebut dibeli dengan uang hasil korupsi.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x