Sementara itu Polri menegaskan sebelum dilakukan penangkapan, Dokter Sunardi memang dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana terorisme bukan terduga lagi.
"Perlu kami sampaikan bahwa status tersangka, status sebelum dilakukan penangkapan adalah tersangka tindak pidana terorisme, bukan terduga," ujar Sekretaris Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Benny Jozua Mamoto.***