Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Ditunjuk Jokowi Jadi Pimpinan Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

9 Oktober 2021, 11:37 WIB
Lagi, Luhut Banjir Sorotan Usai Ditunjuk Jokowi untuk Pimpin Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung /Twitter/

EDITORNEWS - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menjadi perbincangan publik dikarenakan namanya menjadi topik berita baru.

Kabar bahagia untuk Luhut Binsar dikarenakan dirinya mendapat tugas alias jabatan baru dari Presiden RI Jokowi.

Dimana dirinya ditunjuk oleh Jokowi untuk menjadi pemimpin Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Penunjukkan jabatan untuk Luhut tertera dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021.

Baca Juga: Dokter Hewan Asal Belanda Beberkan Belasan Gajah di Bali Tinggal Tulang Berbalut Kulit, BKSDA Buka Suara

Dalam Perpes tersebut berbunyi tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung.

Jabatan baru yang akan disandang oleh Luhut Binsar Pandjaitan telah ditandatangani oleh Jokowi sendiri pada 6 Oktober 2021 lalu.

"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan yang selanjutnya disebut dengan Komite," tulis pasal 3A ayat 1 Perpres No 93 Tahun 2021.

Mengutip dari pikiran rakyat inilah beberapa tugas yang akan dilaksanakan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga: Sebanyak 173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK, Mendikbud Nadiem Bagikan Kisah Perjuangan Bapak Kosny

A. Menyepakati atau menetapkan langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung 

 

B. Menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dalam hal terjadi masalah kenaikan atau perubahan biaya (cost ouemtn) proyek kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Sebelumnya, Luhut Pandjaitan juga menjabat sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

Menerima tugas yang begitu banyak dibidang pemerintahan membuat Luhut Pandjaitan membuatnya mendapat julukan 'Menteri Segala Urusan'.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler