Heriyanti Jelaskan Soal Bilyet Giro Pencairan Dana Rp2 Triliun ke Polda Sumsel

3 Agustus 2021, 10:19 WIB
Diduga demi cairkan uang di Singapura, Heriyanti anak bungsu Akidi Tio menjanjikan uang 2 T untuk sumbangan, hingga punya utang 3 milyar kepada sosok terkenal ini /sumber gambar Antaranews /ANTARA/HO-Pemprov Sumsel.

EDITORNEWS - Kabid Humas Polda Sumatra Selatan (Sumsel), Kombes Pol Supriadi, membantah kabar bahwa pernyataan status tersangka Putri almarhum Akidi Tio.

Heriyanti adalah tidak mendasar dan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan hari ini bahkan Supriadi menegaskan jika pihaknya belum menemukan ada indikasi penipuan.

Kombes Pol Supriadi meralat pernyataan prank uang Rp2 triliun yang disampaikan oleh Direktur Intel dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro. 

Soal rencana donasi Rp2 triliun yang dijanjikan keluarga mendiang Akidi Tio hingga saat ini belum bisa terlaksana.

Baca Juga: Breking News! Heriyanti Anak Akidi Tio Jadi Tersangka Kasus Penipuan Rp2 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Ucapan itu diungkap saat konferensi pers bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang pada Senin, 2 Agustus 2021.

"Kita melakukan upaya penegakan hukum terhadap adanya polemik komitmen sumbangan Covid-19 yang ditujukan ke Kapolda Sumatera Selatan," katanya.

Polisi lantas melakukan penangkapan pada satu di antara anak mendiang Akidi Tio, atas dugaan penipuan.

Dirintel Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro bahkan menyebut Heriyanti sudah jadi tersangka.

Kombes Supriadi lantas memberikan pernyataan berbeda dengan Kombes Ratno. Supriadi mengatakan jika status anak Akidi Tio yang diamankan belum tersangka.

Baca Juga: Kabar Gembira! Indonesia Kedatangan 45 Juta Dosis Vaksin Bulan ini, Siap Rampung Akhir Tahun 2021

Kemudian pernyataan terbaru dari Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, menyebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

"Statusnya saat ini masih proses pemeriksaan. Belum (tersangka) " kata Kombes Supriadi.

Selain itu kata dia, Heriyanti datang ke Polda Sumsel. Dia datang untuk menjelaskan soal bilyet giro terkait pencairan dana Rp2 triliun.

"Rencananya akan diserahkan melalui bilyet giro. Pada waktunya ini, bilyet giro belum bisa dicairkan. Kenapa? Karena ada teknis yang harus diselesaikan," ucap Kombes Supriadi.

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Mengenai Indonesia Tak bisa Lockdown Tuai Kritikan dari Direktur CISA Herry Mendrofa

Ia juga meluruskan status tersangka anak bungsu mendiang Akidi Tio bernama Heriyanti. Menurut Supriadi, pernyataan status tersangka adalah tidak mendasar dan tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan hari ini. Bahkan Supriadi menegaskan jika pihaknya belum menemukan ada indikasi penipuan. 

"Yang punya kewenangan mengeluarkan pernyataan adalah Bapak Kapolda dan Kabid Humas. Jangan ada dan tidak boleh pakai pernyataan lain," ungkap Supriadi kepada awak media di Polda Sumsel, Senin 2 Agustus 2021. 

Kombes Supriadi berharap dalam waktu dekat kalau tidak ada kendala bisa diselesaikan pemeriksaannya.

Supriadi mengajak masyarakat agar menghormati pemilik uang, seperti menjaga privasi yang bersangkutan.

Baca Juga: Siap-siap Bulan Ini Menteri Koperasi dan UKM Salurkan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro

Lebih lanjut Profesor Hardi Darmawan sebagai juru bicara keluarga juga diperiksa untuk dimintai keterangan. Polda Sumsel memastikan keduanya tidak melanggar hukum yang seperti yang sudah dikatakan Dirintelkam Polda Sumsel sebelumnya. 

"Sekarang masih proses pemeriksaan, orang yang akan membantu pasti punya beban psikologis juga," ujar dia. 

Ditambahkan hingga saat ini tidak ada penahanan, dan tidak ada tersangka," jelas dia.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler