Mantan Anggota DPRD dari PAN, Tega Cabuli Anak Kandung Saat Istri Terjangkit Covid-19

22 Januari 2021, 07:42 WIB
ILUSTRASI pencabulan.*/ /PIXABAY

EDITORNEWS - Mantan anggota DPRD dari Partai Amanah Nasional (PAN), Nusa Tenggara Barat (NTB) beriniasl AA terpaksa di pecat dari partainya.

Sesuai sangkaan pidananya, AA yang sudah lima periode menjabat sebagai anggota legislatif ini terancam pidana paling berat 20 tahun penjara.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanah Nasional (PAN) Nusa Tenggara Barat memecat tersangka pencabulan anak kandung AA sebagai kader partai.

Baca Juga: Pengemplang Pajak Rp2,5 Miliar Jadi Tahanan Kejati Jambi

Baca Juga: Polisi Tangkap Ketua Kelompok Tani Pelaku Pengoplos Pupuk di Merangin

Ketua DPW PAN NTB H Muazzim Akbar, mengatakan pemecatan AA sebagai kader PAN karena dinilai AA telah merusak citra dan nama partai.

"Langsung kita pecat dari kader," kata Muazzim Akbar saat dihubungi melalui telepon dari Mataram, Kamis.

Ia mengakui, tersangka AA yang merupakan mantan anggota DPRD NTB menjabat lima periode sudah bukan lagi pengurus DPW PAN NTB maupun kader partai.

Pada saat Musyawara Nasional (Munas) ke V di Kendari AA memilih bersebrangan dengan keputusan DPW PAN NTB yang mendukung kembali Zulkifli Hasan sebagai ketua umum DPP PAN.  

Baca Juga: Pemeran Adegan Drama Korea Run On Mampu Membuat Penonton Terpesona

Baca Juga: Sering Pindah-pindah Ivan Gunawan: Alhamdulillah Papahku Diplomat

"Padahal, keputusan DPW PAN NTB memutuskan tetap mendukung dan mencalonkan kembali Zulkifli Hasan sebagai ketua umum. Namun, yang bersangkutan mendukung Mulfachri Harahap dan itu bertentangan dengan sikap partai," jelasnya.

Setelah Munas Kendari, AA juga diketahui menjadi pelopor partai baru ben Amien Rais, yakni Partai Ummat, sehingga dianggap telah menyatakan keluar sebagai kader PAN.

"Dari informasi yang kami terima, AA ini dipersiapkan menjadi Ketua DPW Partai Ummat NTB. Oleh karena itu, kalau dikaitkan dengan PAN, AA sudah tidak lagi ada hubungan dengan PAN," katanya.

Sebelumnya, Polresta Mataram sudah menetapkan mantan anggota DPRD NTB berinisial AA sebagai tersangka dugaan melakukan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya.

Baca Juga: Sering Pindah-pindah Ivan Gunawan: Alhamdulillah Papahku Diplomat

Baca Juga: Perdana, Kota Bandung Miliki Fasilitas Drive Thru Tes Covid-19

"Berdasarkan hasil gelar perkara, kini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa.

Lebih lanjut Kadek Adi menjelaskan, perbuatan yang diduga dilakukan AA telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat 2 Perppu 1/2016 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Salah satu alat bukti yang menguatkan AA sebagai tersangka adalah hasil visum luar kelamin korban. Dalam catatan medis korban, jelasnya, terdapat luka baru dengan bentuk yang tidak beraturan pada kelamin. Begitu juga pada bagian payudara korban.

Baca Juga: Perdana, Kota Bandung Miliki Fasilitas Drive Thru Tes Covid-19

Baca Juga: Sri Mulyani Otsus Papua dari 2 Persen Naik Menjadi 2,25 Persen

"Jadi kuat dugaan ada upaya paksa yang dilakukan pelaku terhadap korban," ucapnya.

Korban yang merupakan anak kandung terlapor dari istri keduanya ini adalah seorang perempuan yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).

Kepada polisi, korban mengaku perbuatan itu terjadi ketika ibu kandungnya sedang menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terjangkit Covid-19.

Polisi juga terapkan ayat 2 berlapis karena yang bersangkutan ini adalah ayah kandung korban makanya ada tambahan sepertiga ancaman hukuman dari pidana pokoknya," ujar dia.***

Editor: Liston

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler