Mengigat aksi tersebut Zulpan mengatakan segala kegiatan yang berbentuk penyampaian pendapat di muka umum wajib melaporkan ke kepolisian selambat-lambatnya 3x24 jam sebelum aksi digelar.
Karena aturan tersebut sudah tertera dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum jika tidak aparat berhak membubarkan aksi tersebut.
“Perlu saya sampaikan juga kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum tanpa dasar pemberitahuan kepolisian sesuai UU yang berlaku dapat dibubarkan oleh aparat,” lanjutnya.
Sebelumnya Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini mengatakan dirinya tidak keberatan dengan aksi yang akan digelar mahasiswa itu
“Kami harap demonstrasi mahasiswa selalu memperhatikan prokes dan ketertiban. Mau aksi sebesar apa pun, silakan saja, tidak mungkin dilarang-larang, ini negara demokrasi,” ujarnya, pada Selasa, 5 April 2022.***