EDITORNEWS - Simak berikut ini informasi terkait aturan tentang durasi berkendara jarak jauh yang sebaiknya Anda ketahui.
Bagi Anda yang mungkin sering mengemudi jarak jauh menggunakan kendaraan pribadi, sebaiknya perhatikan berikut ini aturannya.
Seperti dilansir dari akun Instagram @kemenhub151, ternyata mengemudi jarak jauh juga mempunyai aturan.
Baca Juga: Kocak, Begini Kelakuan Army Setelah Membeli BTS Meal dari Mcdonalds
“Tujuannya, biar kita aman dari kecelakaan dan selamat sampai tujuan,” seperti dikutip prfmnews.id.
Aturan tersebut tertuang di pasal 90 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLJA, berikut isinya:
- 8 Jam
Durasi maksimal mengemudi yang diperbolehkan dalam sehari
- 4 Jam
Durasi mengemudi tanpa istirahat. Setelahnya, kita harus menepi
- 30 Menit
Waktu minimal beristirahat setelah 4 jam mengemudi.