Pengemudi Perhatikan! Ini Aturan Terkait Durasi Berkendara Jarak Jauh

- 28 Mei 2021, 11:21 WIB
Ilustrasi kemudi mobil.
Ilustrasi kemudi mobil. /Pixabay/Fotorech/

EDITORNEWS - Simak berikut ini informasi terkait aturan tentang durasi berkendara jarak jauh yang sebaiknya Anda ketahui.

Bagi Anda yang mungkin sering mengemudi jarak jauh menggunakan kendaraan pribadi, sebaiknya perhatikan berikut ini aturannya.

Seperti dilansir dari akun Instagram @kemenhub151, ternyata mengemudi jarak jauh juga mempunyai aturan.

Baca Juga: Kocak, Begini Kelakuan Army Setelah Membeli BTS Meal dari Mcdonalds

“Tujuannya, biar kita aman dari kecelakaan dan selamat sampai tujuan,” seperti dikutip prfmnews.id.

Aturan tersebut tertuang di pasal 90 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang LLJA, berikut isinya:

  1. 8 Jam

Durasi maksimal mengemudi yang diperbolehkan dalam sehari

  1. 4 Jam

Durasi mengemudi tanpa istirahat. Setelahnya, kita harus menepi

  1. 30 Menit

Waktu minimal beristirahat setelah 4 jam mengemudi.

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah