Dengan adanya asuransi, maka pihak asuransi akan mengganti nilai mobil yang hilang atau rusak tersebut ke pihak leasing terlebih dahulu, kemudian baru mengganti nya ke calon Debitur.
Kedua pilihan tersebut, baik mengajukan kredit lewat bank atau leasing sebaiknya di sesuaikan dengan kebutuhan dan keadaan masing - masing.
Analisa terlebih dahulu mobil yang akan di ajukan, tata cara pengajuan kredit, serta kelebihan dan kelemahan alternatif pengajuan kredit masing - masing sebelum menetapkan pilihan.***