Buntut Tragedi Kanjuruhan, 6 Orang Ditetapkan Tersangka dan 10 Polisi Dinonaktifkan, Berikut Daftarnya!

6 Oktober 2022, 21:59 WIB
Akhirnya Polri bakal tetapkan tersangka kerusuhan usai laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan. /kolase foto ANTARA/edit Teras Gorontalo/

EDITORNEWS.ID - Buntut dari tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan ratusan orang, Polri akhirnya menetapkan enam tersangka.

Penetapan enam tersangka itu disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Enam tersangka," ujar Kapolri saat menggelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis, 6 Oktober 2022.

Dari keenam tersangka tersebut, salah satunya Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur LIB.

Baca Juga: Dikira Tetangga Pengangguran Ternyata Ahli IT, Bekerja Dari Rumah dengan Klien Berbagai Negara

"AHL, yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri.

Tersangka kedua yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur kepolisian.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.

Baca Juga: Kunjungi korban Tragedi Kanjuruhan, Jokowi Disambut Spanduk Kecaman Terhadap Aparat

Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ujar Kapolri menegaskan.

Polisi terakhir yang turut menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.

"WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," tuturnya lagi.

Baca Juga: Hasil Liga Champions, City Pesta Gol, AC Milan Keok, dan Messi Catat Rekor Baru

Presiden Jokowi sebelumnya resmi membentuk Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Pembentukan tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2022.

Dalam keppres yang diteken Jokowi 4 Oktober lalu itu, tim diberi beberapa tugas oleh Jokowi untuk mengusut tuntas penyebab tragedi tersebut.

Di sisi lain, Tim investigasi Polri telah memeriksa 35 orang saksi.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo tak mengungkapkan secara detail identitas para saksi yang diperiksa tersebut.

Baca Juga: Sosok Arkhan Kaka Penyerang Tajam Timnas U-17, Selebrasi Ala Bepe dan 2 Gol si Anak Mantan Striker Timnas

Dedi hanya mengatakan puluhan saksi yang dimintai keterangan itu berasal dari internal Polri dan pihak terkait.

Polisi pun menaikkan status Tragedi Kanjuruhan ke tahap penyidikan.

Polri menemukan ada dugaan unsur pidana dalam tragedi ini yakni Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP.

"35 Saksi, baik saksi internal artinya bahwa anggota Polri yang juga terlibat di dalam kegiatan pengamanan di Stadion Kanjuruhan, maupun saksi dari eksternal," kata Dedi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Usai Kalahkan UEA 3-2, Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia U-17 Hadirkan Gempa

Polri juga memutasi setidaknya total sepuluh anggota buntut tragedi kerusuhan tersebut.

Kapolri memutuskan menonaktifkan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat.

Mutasi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098/X/KEP./2022 tertanggal 3 Oktober 2022.

Berikut daftar anggota polisi yang dinonaktifkan buntut kerusuhan Stadion Kanjuruhan:

1. Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat
2. Komandan Batalyon AKBP Agus Waluyo
3. Komandan Kompi AKP HAsdadarmawan
4. Komandan Peleton Aiptu Solikin
5. Komandan Peleton Aiptu M Samsul
6. Komandan Peleton Aiptu Ari Dwinanto
7. Komandan Kompi AKP Untung Sudjadi
8. Komandan Kompi AKP Danang Sasongko P
9. Komandan Peleton AKP Nanang Pitrianto
10. Komandan Peleton Aiptu Budi Purnanto.***

Editor: Liston

Tags

Terkini

Terpopuler