Siap-siap, Pengguna Moge Akan Gunakan SIM C Berbeda, Ini Penjelsannya

- 21 November 2020, 19:47 WIB
Winger Persib Bandung, Febri Hariyadi dengan tunggangannya Moge Harley Davidson
Winger Persib Bandung, Febri Hariyadi dengan tunggangannya Moge Harley Davidson /Instagram: @febrihariyadi13/

EDITORNEWS- Pengguna kendaraan bermotor saat ini bersiap-siap apabila sewaktu-waktu diminta mengganti jenis SIM C yang digunakan.

Pasalnya berhembus wacana akan ada penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk motor atau SIM C. Penggolongan SIM C ini bakal dibuat berdasarkan kapasitas mesin motor.

Akan dibuat nantinya SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Perbedaan dari fungsi SIM ini dilihat dari kubikasi atau cc mesin motor yang akan digunakan.

Baca Juga: Dua Warga Sipil Ditembak Mati, Kelompok Kriminal Bersenjata di Papua

Artinya, pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 500 cc tidak bisa menggunakan SIM C. Mereka harus memiliki SIM jenis C2.

Lantas apa landasan penggolangan SIM C?

Baca Juga: Emosi di Jalan Raya Daihatsu Ayla VS Honda CBR, Ganti Rugi Jual Rumah dan Mobil
Sebenarnya hal ini sudah ada dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 9 Tahun 2012.

Aturan tersebut berisikan tentang Surat Izin Mengemudi yang didalamnya terdapat penggolangan SIM C dalam tiga kategori.Baca Juga: Konsumsi Almond Sangat Baik Untuk Kesehatan

Dalam isi aturan tersebut menjabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas silinder motor. Namun tidak disebut jenis SIM seperti SIM C1 dan C2.

Aturan tersebut tertulis dalam Pasal 7 huruf d Perkapolri No. 9 Tahun 2012 yang berisi, :

1. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;

2. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan

3. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity).

Sementara wacana yang berhembus saat ini, penggolongan SIM C tiga jenis, yaitu

diwacanakan ada tiga golongan SIM C. Di antaranya adalah:

- SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc
- SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc
- SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.

Sedangkan bila dilihat dari Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Hotman Paris Beli Cemilan Popcorn Chef Arnold Seharga Rp50 Juta

Dijelaskan terkait penerbitan SIM yang sudah menggolongkan jenis SIM C. Terdapat penjelasan terkait pembagian SIM beserta biaya pembuatannya.

Untuk pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.

Dan untuk perpanjangan SIM C, dikenakan biaya Rp 75.000, SIM C1 juga Rp 75.000 dan SIM C2 sama Rp 75.000.

Baca Juga: Kemensos Minta di Lakukan Validasi Ulang Bansos, Agar Penerimanya Tidak Itu Saja

Sedangkan bila dilihat dari maksud penggolongan ini ialah sesuai dengan kebutuhan dan keterampilan seseorang dalam mengendarai motor. Pasalnya, saat mengendari motor dengan mesin dan dimensi kecil, akan berbeda saat berkendara dengan moge.

Hal ini juga untuk menguji kemampuan seseorang saat akan mengendari motor. Pasalnya pengendara akan di uji kemampuannya saat mengajukan pembuatan SIM.***

Artikel ini pernah tanyang dengan judul "Jangan Kanget! SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga, Berikut Penjelasannya"// Pikiranrakyat.com 

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x