Pengamat Politik Universitas Padjadjaran, Bagaimana Memberhentikan Kepala Daerah?

- 20 November 2020, 15:04 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.*
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, Tito Karnavian.* /Dok. PMJ News./

EDITORNEWS - Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 mengingatkan kepala daerah untuk menjalankan fungsinya sebagai penegak aturan. 

"Mengingat kepala daerah tidak menegakkan Protokol Kesehatan Covid-19, / Takapan layar YouTube Kemendagri."

Namun, bukan berarti, mendagri berwenang memberhentikan kepala daerah apabila tidak menegakkan aturan terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Gerakan Konservasi Lingkungan Menjaga Ekosistim,Bank Mandiri Tanam 1000 Pohon

Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran Bandung Firman Manan mengatakan, mekanisme pemberhentian kepala daerah harus melalui DPRD. 

Apabila DPRD menilai kepala daerah tidak menjalankan fungsinya, DPRD bisa menyatakan sikap. Kemudian, DPRD mengajukan pemberhentian kepala daerah ke Mahkamah Agung.

MA akan memeriksa apakah pengajuan pemberhentian kepala daerah dari DPRD memenuhi syarat atau tidak. Baca Juga: UU Ciptaker Akan Jadi Solusi Nyata Mengurangi Pengangguran ujar KSP

Jika memenuhi syarat, maka MA lah yang berwenang memberhentikan kepala daerah. 

Setelah diberhentikan, presiden dan mendagri menangani urusan administratif pemberhentian tersebut.

Meski demikian, menurut Firman, Mendagri Tito Karnavian sudah tepat mengeluarkan instruksi tersebut sebagai peringatan kepada kepala daerah agar menegakkan aturan. Sebagai mendagri, Tito bertugas membina dan mengawasi kepala daerah.

Baca Juga: Presiden Berharap LKPP Harus Berani Melakukan Terobosan dengan Memanfaatkan Teknologi Super Modern

Dalam hal ini, Tito mengingatkan kepada kepala daerah untuk menegakkan aturan, yakni protokol pencegahan Covid-19. Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, kepala daerah yang tidak menegakkan aturan dapat diberhentikan.

Menurut Firman, instruksi itu juga tepat dikeluarkan karena mempertimbangkan sikap kepala daerah yang tidak mengikuti teguran-teguran yang sebelumnya telah diberikan mendagri. Baca Juga: Aksi Demo Ribuan Buruh di Jatim Minta Pemerintah Naikan UMK Rp600 Ribu

Diharapkan, dengan adanya instruksi itu, kepala daerah bisa lebih patuh untuk menegakkan aturan protokol pencegahan penularan Covid-19.

Kepala daerah seharusnya proaktif memonitor adanya potensi kerumunan massa. Apabila ditemukan potensi itu, kepala dadrah harus menginstruksikan pembubaran kerumunan massa.***

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x