EDITORNEWS - Pemerintahan Republik Indonesia terus berupaya dalam menekan angka pengangguran dan juga korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Tanah Air. Seperti diketahui angka pengangguran di Indonesia mencapai 9,77 juta pada Agustus 2020.
Kabar baiknya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Garhal Adian mengatakan, Undang-Undang Cipta Kerja akan jadi solusi masalah pengangguran di Indonesia.
Tambahnya, dalam UU Cipta Kerja Presiden Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen mempermudah lapangan kerja.
Baca Juga: Vaksin Covid Dipastikan Keamanannya, Tapi Tidak Menjamin Segera Lapor Bila
Baca Juga: No 2 Bikin Bahagia, Safron Rempah Termahal Apa Lagi Manfaatnya?
"Dengan adanya UU Cipta Kerja, Presiden berkomitmen membuka kemudahan lapangan kerja," ujar Donny dalam acara KSP Mendengar di Medan.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, menurutnya, akan mempermudah izin berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Dikutip Editornews dari AntaraNews, ia pun mengharapkan undang-undang tersebut dapat membuat UMKM tumbuh dan semakin banyak tenaga kerja yang akan terserap.
Baca Juga: Publik Berharap Dekat Dengan TNI Melalui Media Informasi