Pernyataan Fadli Zon Negara Tak ada Masalah dengan HRS, KSP: Siapapun Pelanggar Prokes Harus Didenda

- 19 November 2020, 12:53 WIB
Fadli Zon (kiri) memberikan penilaiannya terhadap Dany Amrul Ichdan (kanan), Anies Baswedan (tengah) tidak seharusnya dipidanakan.
Fadli Zon (kiri) memberikan penilaiannya terhadap Dany Amrul Ichdan (kanan), Anies Baswedan (tengah) tidak seharusnya dipidanakan. /ANTARA FOTO/Hafiz Mubarak/Kolase dari YouTube Fadli Zon Official, YouTube Mata Najwa, dan ANTARA Foto

 

EDITORNEWS - Politikus Fadli Zon baru-baru ini mengeluarkan pernyataan terkait adanya sentimen dari pemerintah pusat terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Namun hal tersebut langsung ditanggapi Dany Amrul Ichdan.

Sebagaimana diketahui, Anies Baswedan belum lama ini dipanggil polisi untuk dimintai klarifikasi terkait kerumunan massa di acara Habib Rizieq.

Selain Anies, kepolisian juga memanggil beberapa pihak lainnya untuk dimintai keterangan menyangkut rentetan acara yang digelar Habib Rizieq, mulai dari Maulid Nabi hingga pesta pernikahan putri sang Imam Besar.

Baca Juga: Kapolri Idham Aziz : 21 Pati dan Pamen Polri Mutasi Secara Mendadak

Baca Juga: Yulisman Gantikan Indra Gunawan Sebagai Ketua DPRD Riau

Dany selaku Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) pun membantah statement yang dilontarkan oleh Fadli Zon.

Pernyatannya disampaikan Dany dalam acara Mata Najwa yang diunggah ke kanal YouTube Najwa Shihab pada Kamis, 19 November 2020.

"Bagaimana bisa dibilang sentimen, udah jelas-jelas diawal saya bilang 'ulama itu pewaris para nabi' jadi bagaimana kita bilang sentimen," ucap Dany.

Menurut Dany, negara tidak pernah memiliki masalah dengan Habib Rizieq.

Baca Juga: Hal yang Harus Ibu Hamil Ketahui sebelum Melahirkan Disaat Pandemi Covid-19

Baca Juga: Kemendikbud Siapkan Dana Sangat Besar Mahasiswa Dapat Belajar Diluar Kampus

"Tapi ini kan masalah hukum, masalah pelanggaran protokol kesehatan," ujarnya.

Karenanya, Dany menegaskan bahwa protokol kesehatan tidak ada kaitannya dengan tokoh ulama.

Lebih lanjut dirinya menyebut setiap orang yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 sudah semestinya diberikan sanksi.

"Jadi enggak ada hubungannya antara figur ulama dengan pelanggaran protokol kesehatan, kalau pelanggar protokol kesehatan siapa pun itu harus didenda," tuturnya.

Baca Juga: Pemerintah Menyesalkan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 DKI Jakarta & Jawa Barat

Baca Juga: Memasuki Musim Hujan Polres Merangin Gelar Apel Siaga Bencana

Dany pun mengatakan bahwa Gubernur merupakan kepanjangan tangan pemerintah pusat.

Sehingga menurutnya, hal yang lazim jika Anies Baswedan ikut dipanggil Polda Metro Jaya untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kerumunan masyarakat.

"Jadi kalau kepanjangan tangan, siapa pun itu gubernurnya, ada kesalahan ya kalau 'dijewer' wajar dan tinggal diproses aja kok enggak masalah," katanya.***

 

Editor: Liston

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x