EDITORNEWS.ID – Berikut informasi mengenai tata tertib nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) yang perlu diketahui bagi masyarakat.
Bagi Anda yang akan melangsungkan pernikahan dalam waktu dekat dan berencana mengadakan ijab kabul di Kantor Urusan Agama, ada baiknya untuk mengetahui informasi berikut ini.
Selain diadakan diluar KUA, banyak masyarakat yang juga memilih untuk mengadakan akad nikah di KUA, karena selain gratis, tentunya juga tidak banyak yang harus dipersiapkan.
Tetapi perlu diperhatikan bagi yang akan menikah di KUA, ada beberapa tata tertib yang harus diperhatikan bagi masyarakat.
Baca Juga: Jadwal Shalat 5 Waktu untuk Wilayah Kota Jambi Pada Hari Ini Rabu, 29 November 2023
Informasi tersebut sebagaimana disampaikan akun Instagram resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam @bimasislam.
Berikut tata tertib nikah di KUA:
- Bagi yang membawa rombongan agar tidak lebih dari 10 orang
- Mobil maksimal 2 unit
- Anak-anak tidak diperkenankan masuk saat prosesi ijab kabul
- Tidak membawa makanan
- Tidak menggunakan fasilitas di KUA untuk kepentingan yang tidak berkaitan langsung dengan akad nikah, seperti charching HP, penggunaan listrik untuk lighting, dll.
Itu lah tadi beberapa tata tertib yang harus diperhatikan bagi masyarakat ketika menikah di Kantor Urusan Agama.***