Awas Kena Tilang! Mulai 3 Oktober 2022 Polisi Lakukan Operasi Zebra Serentak di Seluruh Indonesia

- 30 September 2022, 13:27 WIB
Awas Kena Tilang! Mulai 3 Oktober 2022 Polisi Lakukan Operasi Zebra Serentak di Seluruh Indonesia.
Awas Kena Tilang! Mulai 3 Oktober 2022 Polisi Lakukan Operasi Zebra Serentak di Seluruh Indonesia. /

5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman

6. Melebihi batas kecepatan

Baca Juga: Raut Wajah Canggung para Selebritis saat Lesti - Billar Raih Penghargaan Infotainment Awards 2022

7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki sim

8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar.

9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan

10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang

11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK

12. Melanggar bahu jalan

13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah