Kasus Brigadir J Menyeret 63 Polisi Diduga Melanggar Etik, 4 Tambahan Pamen dari Polda Metro Jaya

- 15 Agustus 2022, 21:32 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat wawancara.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat wawancara. /Humas Polri for KlikBondowoso

EDITORNEWS.ID - Kabar terbaru kasus penyidikan pembunuhan Brigadir J kini telah menyeret oknum polisi dari sejumlah divisi dan satuan di Polri.

Dari perkembangan penyidikan telah ditetapkan 63 polisi yang diduga melanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua alias Brigadir J.

Bahkan dalam sepekan ini kemarin, Minggu,(15/8) pihak penyidik telah menetapkan 4 polisi Perwira Menengah (Pamen) Polda Metro Jaya.

Dalam keterangannya pada awak media ke 4 mereka ditahan di tempat khusus lantaran diduga melanggar kode etik.

Baca Juga: Jungkook BTS Seakan Ingin Terus Nempel Bersama Wanita Cantik Ini, Yakin Gak Cemburu?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa sudah ada 63 polisi diperiksa kasus pembunuhan Yoshua, mereka ada yang dari Provost dan juga Brimob, Senin,15 Agustus 2022.

Namun, akan diputuskan siapa pelanggar etik serta siapa yang melakukan Obstruction Of Justice atau tindakan menghalangi proses hukum. 

Sebelumnya, sejumlah Jenderal Bintang Satu Polri sudah dicopot dari jabatannya dan diperiksa kasus pelanggaran etik penanganan pembunuhan Yoshua.

Kadiv Humas juga belum menyebut secara jelas ke 4 polisi perwira menengah itu.

Baca Juga: Bharada E, Cabut Surat Kuasa Pengacara: Sangat Janggal Bagaimana Mungkin Ditahan Bisa Mengetik

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x