Pemerintah Per 1 Juli Mendatang Resmi Menaikan Tarif Listrik untuk Pelanggan

- 14 Juni 2022, 08:31 WIB
Waduh Per 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Rida Mulyana: Hanya Golongan 3.500 VA ke Atas
Waduh Per 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Rida Mulyana: Hanya Golongan 3.500 VA ke Atas /

EDITORNEWS.ID - Terhitung awal Juni pemerintah akan menaikan tarif listrik yang akan berlaku mulai 1 Juli 2022 mendatang.

Penjelasan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah menetapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment) triwulan III tahun 2022 atau periode Juli-September 2022.

Kebijakan pemerintah menaikan tarif listrik lantaran besaran empat indikator ekonomi makro meningkat terutama harga minyak mentah dunia yang tinggi, sehingga meningkatkan beban produksi listrik yang dihasilkan oleh perusahaan setrum pelat merah PT PLN (Persero).

Informasi ini disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana di Jakarta, Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: Nyesek Banget, Video Nabila Ishma Bersimpuh dan Berbicara di Depan Peti Jenazah Eril

Besaran mengenai tarif listrik untuk pelanggan di atas 3.500 VA dan pemerintah berdaya 6.600 VA hingga di atas 200 kVA.

Lebih lanjut, Ia mengatakan setiap kenaikan 1 dolar AS dari harga minyak mentah dunia berdampak terhadap biaya pokok produksi PLN secara keseluruhan hingga Rp500 miliar.

"Harga minyak mentah masih berkisar 100 dolar AS per barel, sementara asumsi kami di APBN berkisar 63 dolar AS per barel," kata Rida.

Dia menuturkan bahwa penyesuaian tarif ini diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PT PLN (Persero).

Baca Juga: Kesaksian Habib Usman, Jasad Eril Begitu Wangi Saat Dishalatkan, Salah Satu Tanda Mati Syahid

Seluruh golongan yang mengalami kenaikan tarif ini adalah golongan pelanggan nonsubsidi.

"Golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap," ucap Rida Mulyana.

Kebijakan menaikkan tarif listrik hanya diberlakukan kepada rumah tangga mampu yang berjumlah 2,09 juta pelanggan atau 2,5 persen dari total pelanggan PLN yang mencapai 83,1 juta. Juga kepada golongan pemerintah yang berjumlah 373 ribu pelanggan atau 0,5 persen.

Pemerintah mengklaim kenaikan tarif listrik itu hanya memberikan dampak inflasi sebesar 0,019 persen dan berpotensi menghemat kompensasi sebanyak Rp3,1 triliun untuk triwulan ketiga dan keempat pada tahun 2022.

Baca Juga: Kesaksian Habib Usman, Jasad Eril Begitu Wangi Saat Dishalatkan, Salah Satu Tanda Mati Syahid

Berdasarkan data PLN, angka pelanggan rumah tangga berdaya 3.500 VA sebanyak 1,7 juta pelanggan dan rumah tangga berdaya 6.600 VA ada sebanyak 316 ribu pelanggan dengan tarif yang disesuaikan dari Rp1.444,7 per kilowatt jam (kWh) menjadi Rp1.699,53 per kWh.

Sedangkan pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) tarifnya juga mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp1.444,7 kWh menjadi Rp 1.699,53 per kWh. Adapun pelanggan pemerintah dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74 kWh menjadi Rp1.522,88 kWh.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan kenaikan tarif listrik ini dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan di mana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.

"Ini bukan kebijakan pemerintah untuk menaikkan tarif listrik, tetapi memberlakukan kembali automatic tariff adjustment, di mana ini bisa naik dan bisa turun.

Kebetulan saat ini dan dalam proses ini penekanannya adalah mengoreksi bantuan pemerintah yang secara filosofis seharusnya tepat sasaran, kali ini ternyata dinikmati oleh keluarga ekonomi mampu, sehingga bantuan ekonomi ini perlu direalokasikan untuk mendukung program-program pemerintah dengan dampak luas bagi masyarakat ekonomi lemah," kata Darmawan.***

 

 

 

 

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x