EDITORNEWS.ID - Pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja diamankan Metro Jaya pada Selasa 7 Juni 2022 pagi.
Abdul Qadir Hasan Baraja diamankan pihak Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya.
Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja berlangsung di kantor pusat Khilafatul Muslimin di Lampung, Selasa 7 Juni 2022.
Bahkan kini Abdul Qadir Hasan Baraja telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Jadi Tersangka, Berikut Jeratan Pasalnya
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Kemudian, untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama inisial AB (Abdul Qadir Hasan Baraja)," ujar Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, dilansir dari berbagai sumber.
Menurut Dedi, Abdul Qadir Hasan Baraja berpotensi dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Undang-undang (UU) organisasi masyarakat (Ormas), UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), hingga penyebaran berita bohong, serta membuat kegaduhan.
Ternyata, Abdul Qadir Hasan Baraja tak hanya ini saja berurusan dengan pihak kepolisian.
Bahkan, dari informasi yang dihimpun Abdul Qadir Hasan Baraja ternyata telah mengalami 2 kali penahanan.