Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Jadi Tersangka, Berikut Jeratan Pasalnya

- 7 Juni 2022, 17:17 WIB
Barang bukti penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin,  Abdul Qadir Hasan Baraja
Barang bukti penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja /laman resmi metro.polri.go.id/

EDITORNEWS.ID - Pemimpin sekaligus pendiri Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tak lama setelah penangkapan yang dilakukan terhadap Abdul Qadir Hasan Baraja, pada Selasa 7 Juni 2022 pagi.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

"Kemudian, untuk tersangka sudah ditetapkan atas nama inisial AB (Abdul Qadir Hasan Baraja)," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa dilansir dari berbagai sumber.

Baca Juga: Wali Kota Jambi Syarif Fasha Sampaikan Duka atas Meninggalnya Eril Anak Ridwan Kamil yang Hilang di Swiss

Menurut Dedi, Abdul Qadir Hasan Baraja berpotensi dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Undang-undang (UU) organisasi masyarakat (Ormas), UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), hingga penyebaran berita bohong, serta membuat kegaduhan.

"Ada beberapa pasal yang dipersangkakan baik UU Ormas, ITE, penyebaran berita hoaks yakni membuat kegaduhan itu semuanya akan didalami oleh penyidik," ucap Dedi.

Tetapi, menurut Dedi, penyidik akan mengembangkan terkait pidana lain terhadap kelompok Khilafatul Muslimin itu.

"Tentunya akan dikembangkan dengan yang terkait menyangkut masalah beberapa kegiatan-kegiatan yang kemungkinan kita duga ada unsur pelanggaran," ucap Dedi.

Baca Juga: Resmi Dicabut, Kini Masyarakat Bebas Kemana-Mana Tampa Masker

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x