Jokowi Tegaskan Cuti Bersama ASN Terhitung Sejak 29 April dan 4-6 Mei dan Tak Ada Potongan Cuti Tahunan

- 27 April 2022, 09:12 WIB
Jokowi Tanda Tangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN
Jokowi Tanda Tangani Keppres Nomor 4 Tahun 2022 tentang cuti bersama ASN /Kemensetneg/

EDITORNEWS.ID - Seperti yang diketahui Presiden RI Jokowi telah memberi kebebasan kepada warganya untuk melakukan mudik bersama keluarga dengan syarat telah divaksin.

Selain mudik pemerintah juga telah mengeluarkan tanggal cuti yang berlaku bagi tenaga kerja di Indonesia.

Cuti Hari Raya Idul Fitri akan dimulai pada 29 April 4, 5, dan 6 Mei 2022 sedangkan lebaran Idul Fitri jatuh pada tanggal 2 dan 3 Mei.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriyah," ujarnya.

Baca Juga: Penetapan 1 Syawal 1443 H Muhammadiyah dan NU Akan Bersamaan

Pemberian cuti ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi para pekerja.

Meski ada waktu 7 hari untuk menikmati cuti bersama namun cuti ini tidak akan memotong jatah cuti tahunan ASN.

"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," lanjutnya.

Lebih jauhnya keputusan ini mulai berlaku sejak 7 April 2022 untuk dipahami bersama.

Baca Juga: Larangan Eskpor Minyak Goreng Akan Dimulai Besok Sampai Harga Kembali Stabil

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x