Masyarakat Wajib Tahu, Berikut Deretan Penyakit yang Tidak Di tanggung BPJS Kesehatan

- 25 Maret 2022, 21:34 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /

EDITORNEWS.ID - BPJS Kesehatan sangat berguna bagi masyarakat, khususnya untuk pelayanan kesehatan.

Selain iuran per bulan nya yang masih terjangkau bagi beberapa masyarakat, layanan BPJS Kesehatan juga dapat langsung digunakan.

Namun, tidak banyak orang yang tahu bahwa ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS kesehatan.

21 Manfaat layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebagai berikut :

Baca Juga: Meski Tanpa BPJS Kesehatan Ibu Hamil bisa Terima Uang Rp3 Juta, dengan Cara Penuhi Syarat ini

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.

7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Menghadirkan Aplikasi Mobile JKN, Yuk Simak Infografis

8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.

9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.

10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.

13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

Baca Juga: Jangan Abaikan Dampak Sinar Matahari Bagi Kesehatan Kulit

15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.

16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.

17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Daftar Beberapa Artis Korea yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Bulan Maret 2022

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x